ALLISONWILLISHOLLEY - Informasi Seputar Politik Di Dunia

Loading

Menggali Lebih Dalam Konsep Politik Bebas Aktif dan Dampaknya bagi Indonesia

Menggali Lebih Dalam Konsep Politik Bebas Aktif dan Dampaknya bagi Indonesia


Konsep politik bebas aktif telah lama menjadi salah satu pijakan utama dalam hubungan luar negeri Indonesia. Konsep ini pertama kali diusung oleh mantan Presiden Indonesia, Soekarno, sebagai strategi untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Mengutip kata-kata Soekarno, “Politik bebas aktif berarti kita tidak memihak kepada kekuatan manapun, namun tetap aktif dalam menjalin kerjasama dengan semua negara.”

Namun, untuk memahami konsep politik bebas aktif lebih dalam, kita perlu menggali lebih dalam dampaknya bagi Indonesia. Salah satu dampak positif dari konsep ini adalah Indonesia dapat memperluas kerjasama dengan berbagai negara, tanpa harus terikat oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk tetap menjaga kemerdekaan dan kebebasannya dalam mengambil keputusan.

Namun, ada juga dampak negatif yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah potensi konflik kepentingan antara negara-negara besar yang dapat mempengaruhi stabilitas politik Indonesia. Menurut pakar hubungan internasional, Dr. Rizal Ramli, “Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kerjasama internasional agar tidak terjebak dalam konflik yang dapat merugikan negara.”

Sebagai negara dengan konsep politik bebas aktif, Indonesia perlu terus mengkaji dan mengembangkan strategi dalam menjalankan diplomasi luar negeri. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, “Indonesia harus tetap konsisten dalam menjalankan politik bebas aktif, namun juga harus adaptif terhadap perubahan dinamika politik global.”

Dengan demikian, untuk memastikan keberhasilan konsep politik bebas aktif, Indonesia perlu terus menggali lebih dalam konsep ini dan memperhatikan dampaknya bagi kepentingan nasional. Sebagaimana yang dikatakan oleh Soekarno, “Politik bebas aktif bukan berarti tidak memiliki prinsip, namun memiliki prinsip yang teguh untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.”